BANDUNG-Sebanyak 26 koperasi di Jawa Barat melakukan penandatanganan Akta Perjanjian Pinjaman dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM dengan nilai pinjaman mencapai Rp 22,2 miliar.
Penandatangan akta pinjaman dilakukan dihadapan Notaris Tissa Kusuma Ningrum, SH, disaksikan Direktur Bisnis LPDB KUMKM, Halomoan Tamba dan Kepala Dinas KUMKM Jawa Barat, Wawan Hernawan, di Bandung, Selasa (5/4).
Menurut Halomoan, LPDB-KUMKM sejak berdiri hingga kini telah menyalurkan pinjaman hampir Rp 900 miliar. Pada tahun 2011 target penyaluran pinjaman mencapai Rp 1,25 triliun. Jawa Barat sendiri pada tahun 2011 mendapat alokasi sekitar Rp 150 miliar dan hingga saat ini telah disalurkan sebanyak Rp 40 miliar.
“Jawa Barat saya nilai koperasinya bagus-bagus. Selain itu, tingkat kredit macet atau NPL nya masih 0 persen. Kalau NPL LPDB-KUMKM dibandingkan dengan NPL perbankan jauh lebih rendah. Kita NPL-nya masih 0,0 sekian persen. Pendekatan kita kekeluargaan, nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan agama, sehingga koperasi sadar untuk mengembalikan pinjamannya,” ungkap Halomoan.
Halomoan mengungkapkan, ada beberapa perbedaan LPDB-KUMKM dengan bank. Pertama, koperasi walau bagus tapi tidak punya kolateral maka bank tidak mau masuk. “LPDB justru bisa masuk. Kedua, bank tidak akan mungkin menerapkan bunga dibawah harga pasar, kalau kita dibawah harga pasar,” paparnya.
Besaran bunga tergantung jenis usaha koperasi itu sendiri. Untuk koperasi simpan pinjam bunga 9% pertahun menurun atau 4,2% pertahun flat, koperasi bunga simpan pinjam bunga 6% pertahun menurun atau 3,2% pertahun flat, sedangkan koperasi syariah menerapkan bagi hasil 40 : 60.
“Itu bedanya kita dengan bank. Kemudian, ketiga kita tidak melihat kondisi ekonomi tapi yang dilihat kondisi dari koperasinya. Adapun besaran pinjaman disesuaikan dengan asset yang dimiliki koperasi dan manajemen koperasi. Semain besar asset koperasi, pinjaman pun semakin besar,” katanya.
Namun, lanjutnya, ia tidak menutup kemungkinan koperasi yang dapatkan pinjaman Rp 100 juta, namun dalam pengembalian dinilai bagus dalam perjalanannya bisa mendapatkan kembali pinjaman. Untuk itu, harapannya, dana fresh ini bisa dikelola secara jujur dan transparan oleh koperasi sehingga memberikan manfaat yang banyak bagi pengembangan ekonomi.
Ia meminta, Pembina di daerah provinsi maupun kabupaten/ kota untuk menjadikan koperasi sebagai investor di daerah masing-masing. “Harapan kita ke depan koperasi ini mampu jadi motor penggerak ekonomi daerahnya masing-masing. Mari kita bina koperasi bersama-sama dengan seksama,” katanya.
Sementara Kepala Dinas KUMKM Jabar, Wawan Hernawan beraharap, koperasi yang menerima pinjaman dapat mengelola dananya dengan jujur, transparan dan dimanfaatkan demi kepentingan anggota dalam rangka pengembangan usahanya.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan pinjaman LPDB-KUMKM relative mudah yakni, koperasi sudah melakukan RAT 2 tahun berturut-turut, memiliki kantor, memiliki kepengurusan yang diakui pejabat di daerahnya, memiliki pembukuan yang sederhana dan memiliki usaha yang jelas.
Koperasi yang mendapatkan bantuan diantaranya, Koperasi Syariah Arta Bina Serang Rp 250 juta, Koperasi BMT An-Nur Pendeglang Rp 300 juta, BMT Jam’iyatul Mubalighin Sukabumi Rp 500 juta, Koppas Hikmah Kab Kuningan Rp 500 juta, BMT Nurul Ummah Sukabumi Rp 750 juta, BMT Ibaadurrahman Sukabumi Rp 3 miliar, BMT Al Anhar Rp 500 juta, KPSBU Kab Bandung Barat Rp 4 miliar, KPSP Saluyu Kab Kuningan Rp 25 juta, KSP Al Anna Bungur Mekar Kab Purwakarta Rp 200 juta, KSP Nasir Jaya Kab Karawang Rp 720 juta, Koperasi Kartini Sukabumi Rp 230 juta, PKPRI Kab Cianjur Rp 500 juta, Kopaga Sauyunan Kab Bandung Rp 800 juta, KSU Amanah Kab Bandung Rp 200 juta, Koppas Harapan Kita Kab Majalengka Rp 800 juta, KUD Mukti Cirebon Rp 200 juta, KUD Sarwa Mukti Kab Bandung Rp 1 miliar, KBMT Al Falah Kab Cirebon Rp 2,5 miliar, Koperasi Aneka Usaha Giri Mukti Rp 100 juta, Kopkar Hotel Cipanas Indah Kab Garut Rp 150 juta, Gapoktan Sadulur Rp 100 juta, Kopwan Annisa Kab Garut Rp 150 juta, KUD Mandiri Cisurupan kab Garut Rp 200 juta, BMT Al Amanah Kab Sumedang Rp 1,5 miliar, Koppas Conggeang Sabanda Sariksa Kab Sumedang Rp 100 juta. (***)
www.diskumkm.jabarprov.go.id
0 comments:
Posting Komentar